Selamat Datang di Website Resmi Desa

Artikel

Pelayanan KIA

20 April 2014 18:25:36  Admin Desa  681 Kali Dibaca 

Pengatar KIA

 

Syaratnya

1. akta lahir asli + foto copy

2. KK orang tua

3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy

4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Peta Desa