Anggaran Pendapatan dan Belanja desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa Plandirejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi,berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat yang adil,makmur ,dan sejahtera.
Anggaran Pendapatan Desa Plandirejo Tahun 2021 sebesar Rp.2.160.484.994,40 dengan Anggaran Belanja sebesar Rp.2.160.484.994,40 dengan uraian sebagaimana terlampir.
Download Lampiran:
lampiran APBDes